Kamis, 30 Maret 2023

Tema 8 Sub Tema 2 PB 3 dan 4


 

Hari / tanggal    : Kamis / 30 Maret 2023

  Semangat pagi ananda shaleh shaleha, Apa kabarnya hari ini ? Bu guru berharap kita semua sehat dan selalu dalam lindungan Alloh SWT Aamiin. Sebelum memulai belajar, marilah terlebih dahulu kita laksanakan ibadah pagi seperti sholat dhuha, murojaah surat-surat pendek, mendengarkan tausiah, dan membaca doa sebelum belajar. Bu guru tak henti-hentinya mengingatkan agar ananda sekalian melaksanakan sholat wajib tepat pada waktunya.

Tema 8                       : Lingkungan Sahabat Kita

Sub Tema 2                : Perubahan Lingkungan

Pembelajaran ke-      : 3 dan 4

Muatan Terpadu       : PPKn ( KD 3. 3, 4. 3), Bahasa Indonesia (KD 3. 8, 4. 8), IPS (KD 3. 3, 4. 3).

Tujuan Pembelajaran :

1.    Setelah membaca materi yang ada di blog guru, siswa dapat mengidentifikasi jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan kelompok dengan benar.

2.    Setelah membaca materi yang ada di blog guru, siswa dapat mengidentifikasi peristiwa atau kejadian dalam bacaan.

3.    Setelah membaca materi yang ada di blog guru, siswa dapat mengidentifikasi keunikan adat istiadat dalam keragaman sosial budaya masyarakat Indonesia.

 

IPS (KD 3. 3, 4. 3)

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana. 

Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut :

1.    Usaha Pertanian

Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.

2.    Usaha Perdagangan

Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.

3.    Usaha Jasa

Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan, contohnya usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.

4.    Industri Kecil

Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.

 

Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Usaha ekonomi kelompok dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan.

Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut :

1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi. Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.

Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.

a.       Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.

b.      Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

2.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut :

A. Firma

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

B. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

C. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

 

3.    Koperasi

Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Bentukbentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut :

a)    Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.

b)   Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.

c)    Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.

d)   Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.

e)    Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD)

 

PPKn (KD 3. 3, 4. 3)

Sikap terhadap Keunikan Adat Istiadat Daerah Tertentu di Indonesia

Di Indonesia tun temurunerdapat lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di seluruh daerah. Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat. Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang diterapkan dalam masyarakat secara turun temurun. Biasanya terdapat sanksi social bagi mereka yang melanggar atau tidak menjalankan adat istiadat itu.

Adat istiadat bersifat lokal sehingga adat satu daerah dapat berbeda dengan daerah lain. Contoh adat istiadat dalam masyarakat dapat terlihat, misalnya :

1. Upacara pernikahan

2. Upacara tujuh bulanan

3. Upacara kematian, serta

4. Upacara sebelum masa tanam dan sesudah masa panen.

Adat istiadat mengandung nilai-nilai luhur yang berasal dari nenek moyang sehingga menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakatnya. Cara menghargai adat istiadat dapat dilakukan antara lain :

1. Mempelajari adat istiadat daerah yang akan kita kunjungi

2. Mematuhi aturan dalam adat istiadat di tiap daerah

3. Tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam adat istiadat daerah tertentu.

 

Memaknai Keberagaman Adat Istiadat di Indonesia

Adat istiadat di tiap daerah mengajarkan kita berbagai nilai luhur kehidupan seperti bergotong royong, meghargai kelestarian alam, kejujuran, dan kesederhanaan. Kita harus melestarikan adat istiadat yang ada di Indonesia untuk menjaga nilai-nilai luhur tersebut. Pelestarian adat istiadat di tiap daerah di Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut :

a.    Melindungi dan membina adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat.

b.    Menumbuhkan semangat kebersamaan dan kegotong-royongan.

c.    Memelihara kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam.

Pelestarian adat istiadat di Indonesia dapat kita saksikan dalam upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat di daerah asalnya seperti gambar berikut :

Tradisi Rasulan di Gunung Kidul 

    

Tradisi rasulan merupakan aset budaya yang harus dipertahankan. Tradisi ini melestarikan jiwa kebersamaan dan semangat gotong royong, sehingga keharmonisan masyarakat dapat terjaga. Selain sebagai sarana untuk memupuk semangat kekeluargaan, tradisi ini juga menjadi salah satu wadah untuk melestarikan kesenian daerah Gunung Kidul.

Setiap upaca adat menyimpan makna dan nilai-nilai luhur yang hingga saat ini berusaha dijaga oleh masyarakat di daerahnya. Dengan mempelajari keberagaman adat istiadat di Indonesia artinya kita telah ikut serta menjaga dan melestarikan adat istiadat yang ada di Indonesia.

Bahasa Indonesia (KD 3. 8, 4. 8)

Mendiskusikan Peristiwa Penting dalam Teks Nonfiksi

Peristiwa penting dapat ditemukan dengan membaca teks secara saksama. Setelah itu, kita dapat mencatatnya sehingga kita akan selalu mengingatnya. Cara mencatat peristiwa peristiwa penting dari sebuah teks dapat dilakukan dengan cara membuat peta pikiran, tabel, menjawab pertanyaan, atau diagram alir.

Menghimpun Peristiwa Penting dalam Teks Nonfiksi

Setiap paragraf dalam teks mengandung peristiwa-peristiwa penting yang akan menambah wawasanmu. Kamu dapat menghimpun peristiwa penting dalam teks nonfiksi. Menghimpun artinya mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi peristiwa yang ada di dalam teks nonfiksi. Peristiwa penting yang telah kita himpun dapat disajikan dalam bentuk peta pikiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMA 4 SUB TEMA 4 PB 4

  Hari/Tanggal     : Jumat, 22 Nopember 2024 Good morning my student.... Tabik pun ,,,!! Apa kabar anak sholeh sholehah bu Yulina, alhamdul...